News
Selasa, 10 November 2009 - 17:25 WIB

Polri siap usut terus kasus Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya cukup kompak. Meski menghormati kesimpulan Tim 8, mereka tetap akan melaksanakan tugasnya selaku penegak hukum terkait kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

“Secara struktural polisi menghargai, menghormati pendapat TPF (Tim 8). Namun, kita akan laksanakan secara proporsional. Polisi harus menegakkan hukum,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Advertisement

“Saran, masukan, jadi perhatian pimpinan dan akan dikemas dalam kemasan hukum melalui criminal justice system,” imbuh Nanan.

Seperti diketahui empat kesimpulan Tim 8 adalah, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikata ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

Ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah, karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.

Advertisement

Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution juga menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. Hingga kini, presiden belum menyatakan sikap menanggapi rekomendasi itu.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif