News
Selasa, 10 November 2009 - 12:16 WIB

Kesimpulan Tim 8 dinilai tepat dan objektif

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kesimpulan Tim 8 yang mengatakan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti dinilai sudah tepat dan objektif. Penyidik didesak agar segera melakukan penghentian.

“Kesimpulan Tim 8 itu didapat dari para ahli hukum dan ahli politik juga ada. Saya pikir pertimbangan itu sudah objektif dan berdasar. Penyidik harus menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Selasa (10/11).

Advertisement

Menurut Bambang, polisi dan Kejaksaan tidak perlu malu mengakui adanya kelemahan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Ketimbang harus melanjutkan penyidikan dengan proses yang mengada-ada.

“Tidak ada salahnya secara gentleman melakukan koreksi ke dalam dan menggunakan hak-hak dalam UU untuk menghentikan kasus,” imbuh dosen PTIK ini.

Penghentian kasus Bibit dan Chandra, lanjut Bambang, bukan berarti kasus ini dihentikan secara total. Apabila ditemukan bukti baru, penyidik dapat membuka kasus ini.

Advertisement

“Sampai sekarang kan buktinya dinilai tidak cukup, tidak ada salahnya menghentikan penyidikan,” ungkap purnawirawan polisi ini.

Bambang juga mengomentari kecaman Komisi III DPR yang menilai Tim 8 kurang etis mengumumkan kesimpulan kepada media. Bambang menilai apa yang sudah dilakukan Tim sudah sesuai prinsip transparansi.

“Inilah negara demokrasi, ini transparansi kepada publik,” ujar Bambang.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kesimpulan Tim 8 Objektif
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif