News
Selasa, 10 November 2009 - 13:23 WIB

Kejagung diminta usut kasus Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Citra Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai merosot dengan adanya kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Untuk mengembalikan citra, Kejagung diminta segera mengusut kasus Bank Century.

“Kasus Bibit dan Chandra adalah sebab akibat kasus Century. Dan kita tahu posisinya sekarang di P19. Guna memulihkan citra, Kejagung kami sarankan mengungkap akar persoalan yang mengemuka di Bank Century. Ambil kasus ini untuk mengembalikan citra,” kata anggota Komisi III Bambang Susetyo.

Advertisement

Bambang mengatakan itu dalam rapat kerja (raker) lanjutan dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa(10/11).

Menurut anggota FPG ini, BPK tidak bisa diharapkan mengungkap akar masalah dalam kasus Bank Century karena terganjal aturan dalam UU.

“Kita tahu dalam kasus Century, ada dugaan aliran dana secara haram. Kalau Kejaksaan ingin memulihkan citra, ambil kasus Century dan ungkapkan,” imbuh Bambang.

Advertisement

Sebelumnya Tim 8 merekomendasikan kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan. Jika dipaksakan, maka pasal yang diajukan pasal karet. Terhadap hal ini, Kejagung memutuskan untuk mengembalikan berkas Chandra dalam posisi P19 (belum lengkap) kepada Kepolisian. Kepolisian diberi waktu dua minggu untuk melengkapi berkas.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Kejagung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif