Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Tim 8 menyimpulkan Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. DPR meminta Polri memperhatikan rekomendasi Tim 8 dan tidak mencari-cari lagi kesalahan Bibit dan Chandra.
“Kalau memang buktinya tidak kuat ya sudah SP3 saja. Jangan dicari-cari atau diada-adakan buktinya,” kata Wakil Ketua DPR Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Selasa (10/11).
Namun Lukman menilai adalah hak polisi untuk melengkapi bukti-bukti dan menyerahkan lagi berkas itu ke kejaksaan. “Ini memang kewajiban Polri,” katanya.
Lukman menyatakan kinerja Tim 8 sudah baik dan rekomendasi yang diberikan tim tersebut harus dikaji.
Sebelumnya, Tim 8 membuat 4 kesimpulan terkait kasus Bibit & Chandra. Pertama, Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra ke pengadilan. Kedua, andaikan ada tindak pidana, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus. Tidak Ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kesimpulan ketiga, andaikata dipaksakan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, juga lemah karena menggunakan pasal karet. Terakhir, apa yang dilakukan Chandra terkait pencegahan Anggoro Widjojo sudah lazim di KPK sehingga tidak perlu dipersoalkan.
dtc/isw