News
Senin, 9 November 2009 - 19:37 WIB

Tim 8: Proses hukum Polri tak punya cukup bukti

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah bekerja keras selama seminggu, Tim 8 akhirnya menyimpulkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution itu menilai seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu.

“Kalau dibawa ke pengadilan, itu akan sangat dipaksakan,” kata Buyung dalam jumpa pers di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (9/11) pukul 18.45 WIB.

Advertisement

Polisi telah melimpahkan berkas Bibit dan Chandra ke Kejagung. Malam ini, berkas Chandra akan diputuskan apakah akan P21 atau tidak oleh Kejagung.

Sementaran itu berkas Bibit masih diteliti lebih lanjut. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejagung belum tentu menerima berkas dari polisi tersebut.

Tim 8 telah memverifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif seperti Kabareskrim nonaktif Susno Duaji, Ari Muladi, dan juga Anggodo. Nama mereka tersebut dalam rekaman yang diputar di MK.

Advertisement

Tim 8 menyimpulkan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak diajukan ke pengadilan. Namun, Tim 8 tidak ingin memaksakan kesimpulan ini agar diikuti oleh pihak Kejagung.

“Lebih bijaksana memperhatikan apa yang kami sampaikan, tapi kami tidak bermaksud untuk mendikte (Kejagung),” kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution saat jumpa pers di gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat.

Buyung menjelaskan, Tim 8 tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan penyidik mematuhi hasil kesimpulan tersebut. Hasil rekomendasi hanya akan menjadi masukan bagi Presiden SBY.

Advertisement

“(SP3) Itu di luar kewenangan kami, yang penting beliau (Presiden) sudah diberikan masukan objektif dari Tim 8. Menjadi tugas kami untuk memberikan masukan kepada Presiden.  (Kejagung) Seyogyanya tahu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dicampuri itu wewenang Jaksa Agung,” urai anggota Wantimpres ini.

Sebelumnya, Tim 8 menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. Penyidik dinilai tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuduh dua pimpinan KPK nonaktif tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan.
dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : KPK Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif