News
Senin, 9 November 2009 - 18:35 WIB

Soal korupsi PBB, Bupati Cilacap akui tanda tangani kuitansi kosong

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Cilacap–
Bupati Cilacap Probo Yulastoro terdakwa kasus korupsi senilai Rp21,7 miliar mengaku menandatangani kuitansi kosong pencairan dana insentif PBB bagian pemerintah pusat tahun 2004.

“Laporan Pak Dikdik (Dikdik Nugraha, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Cilacap) tentang yang menerima insentif, saya hanya menandatangani kuitansi kosong,” kata Probo dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Senin (9/11).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Probo saat menanggapi kesaksian Dikdik Nugraha yang saat kasus tersebut terjadi, menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Daerah Kabupaten Cilacap. Selain itu, Probo menyatakan, tidak pernah ada surat perintah untuk melakukan transaksi di Bank Mandiri guna mencari pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk mengisi kekosongan kas daerah. Dia juga mengaku tidak tahu hal itu (adanya transaksi tersebut, red.).

Terkait Surat Keputusan Bupati Cilacap yang memerintahkan pencairan dana insentif PBB, dia mengakui jika surat itu ada. “SK betul ada, tapi yang memohon adalah pengguna anggaran. Dalam ini, waktu itu Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah, red.), sekarang DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, red.),” katanya.

Advertisement

Terkait Surat Keputusan Bupati Cilacap yang memerintahkan pencairan dana insentif PBB, dia mengakui jika surat itu ada. “SK betul ada, tapi yang memohon adalah pengguna anggaran. Dalam ini, waktu itu Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah, red.), sekarang DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, red.),” katanya.

Sementara dalam kesaksiannya, Dikdik Nugraha mengatakan, beberapa pejabat termasuk Bupati Cilacap Probo Yulastoro memperoleh pembagian uang insentif PBB. Dia juga mengaku diajak Sekretaris Daerah Cilacap (waktu itu, red.) Sayidi dan beberapa pejabat lainnya, mencari pinjaman sebesar Rp3 miliar pada Bank Mandiri Cabang Cilacap guna mengisi kekosongan kas daerah yang konon atas perintah Bupati Cilacap.

Saat penasihat hukum terdakwa, Bambang Sri Wahono menanyakan apakah ada keterpaksaan saat meminjam dan mengembalikan uang pinjaman dari Bank Mandiri, Dikdik mengaku terpaksa karena dipaksa oleh Sayidi (Sekretaris Daerah Cilacap, red.).

Advertisement

Selain Dikdik Nugraha, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Guno Sembodo juga menghadirkan saksi lain, yakni Bambang Pudjonarko (mantan Kabag Keuangan Setda Cilacap) dan Sudarsono (pemegang kas pada Dipenda Cilacap) serta menghadirkan kembali mantan Sekda Cilacap Sayidi.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Sekda Cilacap Sayidi mengaku diperintahkan Probo untuk cari pinjaman guna mengisi kekosongan kas daerah agar tidak ketahuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hendak memeriksanya pada akhir 2004.

Terkait perintah tersebut, Sayidi bersama Kabag Keuangan Setda Cilacap Bambang Pudjonarko dan Kepala Kantor Kas Daerah Dikdik Nugraha mendatangi Bank Mandiri Cabang Cilacap untuk meminjam uang sebesar Rp3 miliar.

Advertisement

Upaya mereka membuahkan hasil sehingga kekosongan kas daerah dapat ditutup dengan uang pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp3 miliar yang langsung ditransfer ke rekening Kantor Kas Daerah tiga hari sebelum pemeriksaan oleh BPK.

Akan tetapi pada hari keempat atau sehari setelah pemeriksaan BPK, uang tersebut ditarik lagi sehingga kas daerah kembali mengalami kekosongan.

Seperti diketahui, Bupati Cilacap Probo Yulastoro didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Advertisement

Dalam hal ini, Probo didakwa melakukan penyimpangan penggunaan pendapatan daerah tahun 2004 dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap senilai Rp1.167.187.900, antara lain merupakan dana kontribusi PT Pelindo III Cabang Tanjung Intan dan penjualan “free” tiket pesawat terbang PT Wing Air Service.

Selain itu, dia juga melakukan penyimpangan terhadap Dana Alokasi Khusus bidang Kesehatan sebesar Rp1.500.000.000, penyimpangan penggunaan dana kas daerah Kabupaten Cilacap tahun 2005, penyimpangan penggunaan dana operasional koordinasi penggalian dan peningkatan pendapatan daerah tahun 2005, serta penyimpangan penggunaan kas daerah dari dana bagi hasil PPB bagian pemerintah pusat tahun 2007.tahun 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Perbuatan Probo yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan terdakwa selaku Bupati Cilacap telah menguntungkan diri sebesar Rp13.582.480.400 dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20.722.270.169.

Terkait hal itu, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Probo Yulastoro merupakan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu sidang lanjutan terhadap terdakwa Kepala DPKD Fajar Subekti dengan majelis hakim Sutrisni yang sedianya digelar seusai persidangan Probo Yulastoro, ditunda karena dua saksi, Purwatriana dan Isnaini (keduanya Staf Bagian Keuangan Setda Cilacap), yang akan dihadirkan oleh JPU Gatot Guno Sembodo berhalangan.

Fajar didakwa terlibat kasus korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, khususnya pada penyimpangan dana bagi hasil PPB bagian pemerintah pusat tahun anggaran 2005, 2006, 2007, dan 2008.

Fajar didakwa telah menguntungkan diri sebesar Rp752.250.000 dan mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap  sekitar Rp14 miliar dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif