Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berantai, Prakas Agung Nugroho, 28, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa yang pekan lalu sempat ditunda, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (9/11).
Dalam sidang tersebut, Tim Pengacara terdakwa menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak teliti dan tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan maupun tuntutan terhadap terdakwa. Sebab, pengenaan Pasal 340 junto Pasal 65 KUHP atas pembunuhan korban Dwi Suparno yang tewas di tangan terdakwa pada Mei 1999 lalu, dianggap telah kadaluarsa.
Salah seorang pengacara terdakwa, Adam Amarta SH, menjelaskan pernyataan ketidaktelitian dan ketidakcermatan JPU itu bukanlah sesuatu hal yang mengada-ada tapi berdasarkan bukti fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan dengan dasar yakni Pasal 78 ayat (1) ke-4 dihubungkan dengan Pasal 78 ayat (2) KUHP dan Pasal 79 KUHP.
“Artinya dakwaan JPU itu sudah kadaluarsa, karena kasus ini diajukan 10 tahun setelah kejadian,” terang Adam.
sry