News
Senin, 9 November 2009 - 15:02 WIB

Kasus bank Century maju ke Pengadilan Januari 2010

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) manargetkan kasus pelarian aset Bank Century Rp 11,6 triliun ke luar negeri akhir Januari 2009 mendatang sudah maju ke pengadilan in absentia.

“Kasus Bank Century masuk dalam kinerja 100 hari presiden,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.

Advertisement

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century yang statusnya buron.

Hendarman menyatakan sidang tersebut digelar in absentia karena dua tersangkanya saat ini buron. “Nanti uang Bank Century diblokir dan menggunakan MLA (Mutual Legal Assistance) agar bisa kembali ke Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, menyatakan, saat ini penyidikan kasus Bank Century masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Advertisement

“Kami akan bekerja sama dengan Deplu (Departemen Luar Negeri) dan Depkeu (Departemen Keuangan),” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan “bailout” atau proses pengucuran dana Bank Century Rp6,7 triliun belum terlihat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Pengucuran dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atas rekomendasi KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) belum terlihat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (23/10).

Dikatakannya, pertimbangan pengucuran dana tersebut ada landasan pijakannya, yakni, Perppu Nomor 4 tahun 2008, kemudian pengertian gagal yang berdampak sistemik hingga perlu dikucurkan dan “bailout”, terhadap perbankan paramaternya tidak diatur.

Advertisement

Tentunya, kata dia, soal berdampak sistemik itu yang mengetahui hanya regulatornya. “Ketiga, tenggang waktu pengembalian dana itu selama tiga tahun dan dapat diperpanjang, saat ini belum berakhir,” katanya.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Kejagung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif