News
Senin, 9 November 2009 - 13:49 WIB

Jampidsus berang LSM tuding kejaksaan 'makan' uang pengganti kasus

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah LSM menuding kejaksaan telah ‘memakan’ uang pengganti kasus yang telah diputus di pengadilan. Namun hal itu dikecam Jampidsus Marwan Effendy.

“Mereka tidak tahu ke mana uang itu, dikiranya dimakan oleh jaksa yang ada 7 ribu itu,” kata Marwan dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III DPR, Senin (9/11).

Advertisement

Marwan mengatakan, uang pengganti yang telah diputuskan oleh pengadilan tersebut tidak semuanya kembali ke kas negara. Ada sebagian uang pengganti yang kembali ke instansi tertentu dan juga dikembalikan ke yang berhak.

“Kalau yang bayar uang pengganti, pasti uangnya kembali ke negara. Itu ada catatannya. Tapi kalau yang nggak bayar dan ganti dengan subsider, ini yang bermasalah,” kata Marwan.

Masalah yang dimaksud Marwan adalah, uang pengganti yang tidak dibayar itu tetap tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, uang itu telah diganti dengan subsider sesuai putusan pengadilan.

Advertisement

“Untuk menghapus itu, perlu keputusan dari Menteri Keuangan hingga Presiden sesuai jumlahnya. Nah ini yang belum berjalan, jadi BPK masih menganggap kita punya tunggakan yang mencapai triliunan itu,” kata Marwan.

“Nah ini yang nggak diketahui LSM, mereka cuma menduga-duga saja. Ini bisa kita adukan karena menuduh tanpa bukti,” kata Marwan.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jampidsus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif