News
Senin, 9 November 2009 - 11:44 WIB

Hendarman: berkas perkara Bibit-Chandra belum dilimpahkan dalam waktu dekat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan berkas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa P-16 (jaksa peneliti).

“Berkas tersebut baru dalam proses tahap pertama dan masih dilakukan penelitian,” kata Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/11).

Advertisement

Menurut Hendarman, per Rabu (11/11/2009), berkas Chandra baru berumur dua minggu di kejaksaan. Sedangkan berkas Bibit baru satu minggu. “Jadi kedua berkas memang belum sampai batas waktu,” kata Hendarman.

Hendarman mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan polisi, terdapat indikasi kuat bahwa kedua wakil ketua KPK nonaktif itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Mengenai dugaan keterlibatan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto dalam rekaman berisi dugaan kriminalisasi KPK, Hendarman mengatakan keduanya telah dimintai klarifikasi. Baik Ritonga maupun Wisnu mengaku tidak terlibat upaya kriminalisasi tersebut.

Advertisement

“Kedua pejabat menyatakan tidak terlibat kriminalisasi dan Ritonga telah membikin surat kepada saya menyatakan penguduran diri dengan alasan guna menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” tandas mantan Jampidsus itu

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif