News
Senin, 9 November 2009 - 18:14 WIB

Eksepsi dua terdakwa kasus korupsi UKM ditolak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa kasus korupsi usaha kecil dan menengah (UKM) Ketua Koperasi Mitra Abadi, Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Solo, Hirawan Santoso.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Arief Kurniawan, eksepsi dari Sutari dinyatakan ditolak dalam sidang yang dipimpin M Syukri, Senin (9/11). Sedangkan, eksepsi Hirawan juga ditolak dalam sidang yang telah digelar Kamis pekan lalu.

Advertisement

“Sidangnya adalah putusan sela dari majelis hakim. Untuk yang Sutari ditolak. Yang Hirawan sudah digelar Kamis, juga ditolak eksepsinya,” ungkap Arief kepada Espos.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan kasus tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Arief mengatakan, untuk terdakwa Hirawan, pihaknya telah siap mengajukan enam orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Arief bersama JPU lainnya, Anna May mengajukan enam saksi yang berasal dari pengrajin dandang dan kompor. Pengrajin dandang dan kompor di Semanggi, Pasar Kliwon menjadi saksi utama dalam kasus itu karena bantuan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya ditujukan kepada pengrajian dandang dan kompor, namun pada kenyataannya bantuan itu malah diselewengkan oleh dua terdakwa.

Advertisement

 

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Ukm Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif