News
Senin, 9 November 2009 - 18:50 WIB

Bupati dan mantan bupati Natuna terancam hukuman 20 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Bupati Natuna Daeng Rusnadi dan eks Bupati Natuna Hamid Rizal terancam hukuman penjara 20 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka telah merugikan negara hingga Rp 77,25 miliar.

Menurut jaksa Suwarji, sejak tahun 2003-2008 Daeng dan Hamid menggunakan uang dari APBD 2004 Natuna untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

Suwarji menjelaskan, mereka berdua telah sepakat untuk membentuk tim dalam memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah dari sektor migas. Dalam RAPBD 2004, dimasukkan mata anggaran subsidi kepada PNS instansi vertikal lainnya.

“Februari 2004 disahkan sebesar Rp 42,2 miliar,” papar Suwarji.

Advertisement

Namun jumlah ini kemudian berkembang menjadi Rp 74,678 miliar di dalam perubahan APBD pada Juni 2004.

Atas perintah Hamid, uang tersebut digunakan untuk membayar pembelian dua mobil pribadinya. Yang pertama Mitshubisi Subaru Impressa senilai Rp 630 juta dan Mercy E 240 senilai Rp 849,36 juta.

Menurut jaksa, Hamid didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,504 miliar. Sedangkan Daeng mendapat Rp 35,193 miliar.

Advertisement

Mereka berdua dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman 20 Tahun Natuna
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif