News
Senin, 9 November 2009 - 20:38 WIB

Anggota Komisi III: Kalau tak cukup bukti hentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kalangan wakil rakyat di Senayan meminta agar Polri dan Kejagung bisa segera mengambil sikap terkait saran tim 8. Bila memang benar cukup bukti kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebaiknya dihentikan.

“Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu kami mendesak, jika memang kurang cukup bukti dan tidak layak ke pengadilan sebagaimana pendapat tim 8 karena adanya mata rantai yang hilang, ya hentikan,” kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui telepon, Senin (9/11).

Advertisement

Dibutuhkan ketegasan Jaksa Agung untuk segera mengambil sikap. Akan tetap meneruskan ke pengadilan atau segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra.

“Ketegasan ini diperlukan agar kasus Bibit-Chandra tidak menjadi bola liar yang akan menusuk jantung kekuasaan,” imbuhnya.

Dia berharap, Kejagung dalam mengambil keputusan tidak merasa ada intervensi, tetapi memang sesuai koridor hukum. “Haruslah keputusan yang merdeka,” tutupnya.
dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif