News
Jumat, 6 November 2009 - 13:41 WIB

Menakertrans: Hak karyawan TPI jangan dilanggar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan agar pernyataan pailit PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) jangan sampai melanggar hak-hak karyawan.

“Kalau sampai pailit ya harus dilindungi tenaga kerjanya, tapi kami berharap tidak pailit,” ujar Muhaimin dalam siaran persnya, Jumat (6/11).

Advertisement

Muhaimin akan meminta perlindungan hak-hak karyawan TPI kepada kepolisian, yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa hari lalu.

Muhaimin meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan mengambil tindakan cepat terkait putusan pailit TPI. Menurutnya, jangan sampai ternyata putusan ini terkait adanya upaya-upaya kriminalisasi TPI yang berujung merugikan karyawan.

Advertisement

Muhaimin meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan mengambil tindakan cepat terkait putusan pailit TPI. Menurutnya, jangan sampai ternyata putusan ini terkait adanya upaya-upaya kriminalisasi TPI yang berujung merugikan karyawan.

Muhaimin mengaku sudah bertemu denagn perwakilan sejumlah pekerja TPI dan Dewan Direksi TPI. Untuk penyelesaikan masalah tersebut, Muhaimin telah melakukan koordinasi dengan Suku Disnakertrans Kota Jakarta Timur dan diperoleh informasi bahwa pihak pengusaha maupun pekerja belum mencatatkan permasalahan ini pada perselisihan hubungan industrial karena memang belum menolak putusan pailit.

“Mereka menolak terhadap ancaman kepailitan,” tegasnya.

Advertisement

Ketua SP Cipta Kekar TPI Marah Bangun berharap sengketa bisnis ini harus diakhiri supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini merupakan salah satu dampak negatif Undang-Undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan yang tidak memprioritaskan hak normatif pekerja bila perusahaan dibangkrutkan.
 
Oleh sebab itu, Menakertrans berjanji akan menelaah, mendukung serta bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk mengatasi masalah ini tanpa mengintervensi Mahkamah Agung. Karyawan TPI berharap, apabila vonis pailit tetap terjadi, majelis hakim MA juga memakai UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan supaya pekerja tetap mendapat hak normatif seperti pesangon.

“Kasus ini menjadi preseden buruk dalam bisnis media ke depan,”ungkapnya.

Sementara menurut kuasa hukum TPI Max Adrian, putusan pailit TPI merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan melalui jalur kurator. Ia juga menyatakan kalau kasus ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Advertisement

“Melalui kurator, mereka melakukan pemblokiran sejumlah rekening di TPI. Ini namanya membunuh kami. Saat ini proses hukumnya masih terus berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya, Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) salah satu Group Media Nusantara Citra (MNC) telah diputus pailit. Majelis hakim yang dipimpin Maryana menyatakan permohonan pailit Crown Capital Global Limited dikabulkan pada 14 Oktober 2009.

 

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Pailit Tpi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif