Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya jika rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto telah disita. Rekaman tersebut masih berada di tangan KPK.
“Tidak ada penyataan soal rekaman,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (6/11).
Menurut Johan, penyitaan barang di antaranya dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pencekalan Joko Tjandra dan dokumen lain. Ada 13 dokumen yang diminta oleh penyidik Bareskrim.
“Ada sekitar 13 dokumen untuk disita, yang diberikan hanya 7,” tambahnya.
Sebelumnya, ada 5 penyidik Bareskrim yang datang. Mereka mendatangi KPK sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
dtc/tya