News
Jumat, 6 November 2009 - 14:48 WIB

Ketua MA tolak Tim 8 diberi wewenang penyidikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan agar tim 8 diberi wewenang penyidikan kasus rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa tidak setuju dengan usulan itu.

“Darimana UU yang mengatur (Tim 8 diberi wewenang penyidikan), jangan kita rusak sistem itu. Sistem sudah diatur dalam UU seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pengadilan,” kata Harifin di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Advertisement

Menurut dia, lembaga penegak hukum sudah ditentukan dalam UU. “Kalau Tim 8 itu bergerak di luar UU, bukan termasuk dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Hakim MK Akil Mochtar pada Kamis 5 November 2009 berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa memperluas kewenangan Tim 8 sampai dengan proses penyidikan.

Tim ini nantinya tidak hanya bekerja mengklarifikasi proses hukum Bibit-Chandra, tetapi juga turut mengusut nama-nama yang diduga terlibat di institusi Polri dan Kejaksaan.

Advertisement

 

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif