News
Kamis, 5 November 2009 - 11:12 WIB

Tak serius tangani kasus bayi hilang, Direktur RS resmi dilaporkan ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang–
Orang tua bayi yang kehilangan bayinya di RSUD Semarang, M Yahron dan Dwi Setyowati akhirnya resmi melaporkan Direktur RS setempat Niken Widyah Hastuti ke Polisi. Mereka mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari rumah sakit.

“Sejauh ini, pihak RS tampak tak serius menangani penculikan anak klien kami,” kata kuasa hukum orang tua bayi, Suwondo di Polwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Rabu (4/11).

Advertisement

Niken yang merupakan penanggung jawab RS dituduh melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengatakan, selama ini, Niken menyebut penculikan bayi itu sebagai musibah. Padahal kejadian itu tak terlepas dari longgarnya pengawasan di RS.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Setelah itu, kami akan menggugat secara perdata,” jelasnya.

Anak pasangan Yahron dan Dwi, yang baru berumur dua hari diculik di RSUD Semarang, 22 Oktober lalu. Saat ini, polisi belum menemukan jejak sang pelaku yang diidentifikasi sebagai perempuan berumur 30-an tahun itu.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif