News
Kamis, 5 November 2009 - 15:34 WIB

Status Anggodo masih saksi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri menegaskan status Anggodo Widjojo bukan tahanan. Polri masih belum bisa melengkapi unsur-unsur pidana pasal yang disangkakan kepada Anggodo dan belum mempunyai alat bukti yang cukup untuk menahan adik Anggoro Widjojo itu.

“Saya sampaikan secara hukum penyidik belum bisa lengkapi unsur-unsur pidana pasal yang disangkakan, dan belum punya alat bukti cukup untuk menahan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Advertisement

Namun demikian, kata Nanan, penyidik sedang berusaha menyusun strategi penyidikan tentang pemeriksaan Anggodo di Mabes Polri. Dijelaskan Nanan, perbuatannya memang sudah ada meskipun baru dari rekaman. Namun unsur-unsur pidananya belum diformulasikan dan alat bukti yang bisa melengkapi sangkaan itu.

“Jadi ada dua. Unsur pidanya pasal itu, jika cukup berarti perbuatan dia bisa dikualifikasikan untuk perbuatan itu. Yang kedua apakah alat bukti itu sudah bisa melengkapi,” jelas Nanan.

Nanan mengatakan, Polri harus bertindak legal dan legitimed agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam kasus Anggodo ini. Nanan menegaskan Anggodo masih dalam pemeriksaan penyidik karena belum masuk dalam tahap tersangka.

Advertisement

“Bukannya nggak mau. Kalau mau sih dari kemarin. Tapi jangan sampai ada kata-kata rekayasa lagi,” tegas Nanan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif