News
Kamis, 5 November 2009 - 12:24 WIB

Soal kasus DGS BI, KPK siap periksa Tjahjo Kumolo

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

“Beliau (Tjahjo) akan diperiksa sebagai saksi bagi 4 tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/11).

Advertisement

Johan menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi XI DPR ini dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain Tjahjo, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR, yakni Darsup Yusuf, Hamka Yandhu, dan Daniel Tanjung.

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI pda tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus DGS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif