Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Pemerintah akan mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri mengenai pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali. SKB tersebut akan dicabut Januari 2010.
“Ancer-ancernya awal Januari tahun depan,” ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/11).
Purwono menjelaskan, keputusan untuk mencabut SKB lima Menteri tersebut diambil setelah tiga PLTU dalam proyek 10.000 Megawatt (MW) beroperasi. Ketiga PLTU tersebut yaitu PLTU Labuan, PLTU Indramayu dan PLTU Rembang.
Dengan selesainya ketiga PLTU tersebut maka penyediaan pasokan listrik untuk wilayah Jawa dan Bali mencukupi sehingga tidak perlu dilakukan pengalihan beban puncak.
“Sekarang kita lagi mengamati perkembangan penyelesaian tiga proyek ini, Ini sedang kita awasi kemungkinan awal tahun depan itu (SKB) dicabut,” jelasnya.
dtc/isw