News
Kamis, 5 November 2009 - 11:09 WIB

Kanwil DJBC Jatim tangkap empat warga Iran pembawa SS

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorar Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga berusaha menyelundupkan ‘Methamphetamine’ atau Shabu-shabu (SS) dari Istambul, Turkey.

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Djasman Suteja, Kamis (5/11), mengatakan, keempat orang yang diduga berusaha menyelundupkan shabu tersebut berinisial MS, MK, SM serta satu orang penerima barang yaitu MSF yang kesemuanya merupakan warga negara Iran.

Advertisement

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu menyamarkan ‘Methamphetamine’ dengan meresapkan/melekatkan pada tiga handuk putih dan dua baju mandi berbahan handuk dengan berat sekitar 9,7 kg,” katanya.

Ia mengemukakan, di dalam handuk tersebut diperkirakan terdapat ‘Methamphetamine’ sebanyak lebih dari 1,1 Kg dengan nilai sekitar Rp 6,5 miliar.

“Modus ini merupakan modus terbaru yang berhasil digagalkan dan diungkap dalam upaya penyelundupan narkotika di Indonesia,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan, modus – modus sebelumnya yang telah berhasil digagalkan di antaranya, menyembunyikan ‘Methamphetamine’ ke dalam kemasan makanan (biskuit), dinding palsu di tas/kopers, sol sepatu, dililitkan di badan (body stripping), disembunyikan pada pakaian dalam dan memasukkan ‘Methamphetamine’ cair ke dalam kemasan botol air mineral.

“Selain itu, sindikat penyelundupan narkoba dengan beranggotakan warga negara Iran ini merupakan hal pertama yang berhasil diungkap di Surabaya,” katanya.

Ia mengatakatan, awal penangkapan para pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang WNA masing – masing MS dan MK. Keduanya tiba di Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan pesawat malaysia Airline MH.837 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Advertisement

Di Area Kepabeanan, kata dia, kedua orang tersebut tampak kebingungan dan berusaha untuk menghindar saat akan ditanya oleh petugas. Karena menaruh curiga, akhirnya petugas memeriksa barang bawaan dengan menggunakan mesin X-Ray, dan tampak pada masing – masing tas pelaku terdapat tumpukan/gumpalan yang diduga kain berwarna gelap sehingga perlu pemeriksaan fisik.

Dari pemeriksaan tersebut diketahu terdapat handuk dan juga pakaian mandi (kimono) yang sangat kaku (keras). Selain itu, pada saat dipegang terdapat bubuk putih halus yang menempel di tangan. Setelah dilakukan tes, ternyata bubuk tersebut merupakan ‘Methamphetamine’ (shabu).

Ia mengatakan, ‘Methamphetamine’ atau shabu tersebut merupakan psikotropika golongan II, dimana para pelaku penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 61 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bea Cukai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif