Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Anggodo Widjojo masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini kepolisian belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan adik Anggoro Widjojo ini menjadi tersangka.
“Kami belum cukup bukti. Pemeriksaan jalan terus ,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/11).
Patrialis mengatakan, untuk melakukan suatu penahanan, diperlukan bukti yang cukup sehingga nantinya tidak akan ada kesalahan-kesalahan prosedur penahanan.
“Kalau Jaksa Agung, Kapolri langsung menahan kan salah juga. Karena penangkapan itu kan 1 x 24 jam. Begitu cukup bukti, kita tunggulah proses selanjutnya,” imbuh politisi PAN tersebut.
Dia menambahkan, dalam paparannya kepada Presiden SBY, Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan secara gamblang tentang kasus ini. Data-data yang diberikan pun cukup lengkap sehingga bisa memahamkan presiden dan para menteri lain.
dtc/tya