Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Wakil Dubes RI untuk Thailand Djumantoro Purbo diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di KBRI Thailand yang perlu dikembalikan kepada negara senilai Rp 7 miliar.
Hingga pukul 12.45 WIB pemeriksaan masih berlangsung. “Ya benar. Hari ini diperiksa. Sampai saat ini masih berjalan,” kata Jampidsus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (4/11).
Marwan mengatakan, Djumantoro kemungkinan tidak akan ditahan karena dinilai kooperatif. Selain itu juga telah mengembalikan uang. Sementara pemeriksaan terhadap Dubes RI untuk Thailand, M Hatta sedang diupayakan Kejagung. “Ya nanti diupayakan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan yang ada, jumlah dana hasil hitungan BPK atas kasus penyalahgunaan anggaran di KBRI Thailand yang perlu dikembalikan kepada negara berjumlah Rp 7 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 5,2 miliar sudah bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sedangkan Rp 1,2 miliar sudah disita oleh penyidik dari KBRI Thailand.
dtc/isw