Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
JAKARTA– Pegiat antikorupsi mengaku pesimistis dengan efektivitas tim pencari fakta (TPF) dalam menyelesaikan polemik upaya pelemahan KPK oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Seperti dilansir Kompas.com, Rusdi Marpaung dari Imparsial mengatakan, TPF memiliki keterbatasan kewenangan sesuai dengan posisinya sebagai bentukan Presiden. “Kita lihat mandat TPF juga terbatas, waktu hanya dua minggu dan hanya menyangkut penangkapan Bibit dan Chandra. Ini menurut saya, mission impossible untuk ungkap kasus yang sebenarnya,” tuturnya sebelum mengikuti pertemuan dengan TPF di Kantor Wantimpres, Rabu (4/11).
Rusdi melihat, kasus pelemahan KPK sudah sejak lama berlangsung dan makin menggurita. Dengan kewenangan yang demikian, hasil kinerja TPF nantinya pun dinilai tak bakal memadai untuk menyelesaikan kasus sebenarnya. Kasus sebenarnya, kata Rusdi, memang terkait tebalnya lapisan mafia di institusi penegakan hukum di Indonesia.
Rusdi menduga, masih banyak pihak penegak hukum yang terlibat. “Pasti masih ada Anggodo-Anggodo lain. Seperti yang pernah ada pada kasus Munir, juga Artalita begitu,” tuturnya.
TPF dinilai hanya mampu mengikuti mandatnya saja dari pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat harus turut memantau dan menyerukan untuk menuntaskan agenda reformasi di kepolisian dan kejaksaan.
kcm/isw