Soloraya
Selasa, 3 November 2009 - 20:52 WIB

Terkait, kasus buku ajar 2004, Kejari belum terima SPDP Polwil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polwil Surakarta terkait pengusutan kasus dugaan korupsi buku ajar tahun 2004 di Klaten. Sementara Polwil Surakarta sendiri saat ini masih berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagya kepada wartawan, Selasa (3/11) di Mapolres Klaten mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi buku ajar tahun 2004 dengan nilai proyek kurang lebih Rp 8,2 miliar itu. Saat ini, pihaknya masih berupaya melengkapi bukti-bukti maupun hal lainnya dalam proses pengusutan kasus itu. “Ini kami masih melengkapi, bila sudah selesai tentu akan diserahkan segera (ke Kejari),” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan catatan Espos, Polwil telah mengantongi tersangka atas kasus itu. Kasus itu sendiri telah berada di tangan Mapolwil sejak dilaporkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) beberapa tahun lalu. Namun sejauh ini, Kapolwil belum memiliki rencana untuk menahan para tersangka. “Belum (kami tahan). Kami masih melihat semuanya biar tuntas. Bila komplit (berkasnya) langsung kami limpahkan,” tukas dia.

Saat ditanya apa saja yang masih kurang agar bisa dilengkapi oleh pihak penyidik Polwil Surakarta, Kapolwil enggan memberi penjelasan detail. Dia hanya menyampaikan masih banyak hal-hal yang dibutuhkan penyidik untuk pengembangan kasus yang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menelan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar. Sementara untuk kemungkinan bertambahnya tersangka, Polwil masih melihat perkembangan dari penyidikan kasus itu.

haa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buku Ajar Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif