News
Selasa, 3 November 2009 - 19:56 WIB

Pengacara Bibit-Chandra hargai keberanian MK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Alexander Lay, pengacara pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mengatakan, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi secara mendalam karena keberaniannya membuat terobosan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada MK,” kata Alexander kepada wartawan setelah mengikuti sidang uji materi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Menurut dia, MK telah membuktikan dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang benar-benar independen karena berhasil keluar dari pakem konvensional untuk membuat terobosan.

Salah satu terobosan adalah keberanian MK untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan dalam sidang bahwa MK memutuskan untuk membuka rekaman tersebut dalam sidang terbuka.

Dasar pertimbangan hukum yang digunakan MK antara lain adalah Pasal 17 dari UU No 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 17 UU No 14/1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.Rekaman tersebut dibawa oleh pimpinan KPK ke dalam persidangan di MK dalam keadaan segel yang tertutup dengan rapat dan rapi.

Advertisement

Rekaman berdurasi 4,5 jam tersebut diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di kejaksaan maupun kepolisian.

Saat ini, baik Bibit dan Chandra masih ditahan polisi di Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ant/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK MK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif