News
Selasa, 3 November 2009 - 18:41 WIB

Ketut akui suara di rekaman dugaan kriminalisasi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa mengakui bila rekaman suara yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah suaranya. Namun yang dilakukannya sudah seizin LPSK.

“Itu memang suara saya dalam rangka melindungi Anggoro Widjojo yang diajukan Anggodo dan rekomendasi dari Bareskrim. Karena kita harus tangani, kita lembaga LPSK, semua orang haknya sama. Apa tidak boleh melindungi?” kata Ketut saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (2/11).

Advertisement

Dia mengaku, dia hanya melaksanakan UU Perlindungan Saksi pasal 28 UU LPSK. “Kami harus mengecek melindungi saksi dan korban karena Anggoro tidak ada di Indonesia,” jelasnya.

Ketut menjelaskan, apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur yang ada. Surat rekomendasi dari Bareskrim datang sekitar Juni atau Juli 2009. “Saya tidak mau ada fitnah, itu ada surat pengantar resmi,” terangnya.

Advertisement

Ketut menjelaskan, apa yang dilakukannya sesuai dengan prosedur yang ada. Surat rekomendasi dari Bareskrim datang sekitar Juni atau Juli 2009. “Saya tidak mau ada fitnah, itu ada surat pengantar resmi,” terangnya.

Ketut menuturkan, dia sebagai reserse lalu mendatangi Bareskrim untuk melakukan investigasi. Dia hendak meminta BAP Anggoro yang dikatakan sudah diperiksa Bareskrim.

“Tapi berkali-kali datang, saya tidak bisa mendapatkan BAP itu. Saya sebagai LPSK kan butuh keterangan. Akhirnya saya meminta bantuan Anggodo, itu pun tidak diberikan juga,” jelasnya.

Advertisement

Ketut mengaku siap dipanggil Tim Pencari Fakta bentukan Presiden SBY untuk dimintai keterangan. “Saya minta TPF segera menghubungi saya, saya tidak takut untuk menjelaskan,” urainya.

Berikut petikan rekaman dengan Anggodo dengan Ketut di rekaman:

Anggodo: Nomor HP saya tolong direkam lagi.

Advertisement

Ketut: Takutnya disadap tuh Pak. Lebih baik saya mau ganti nomor baru.

Anggodo: Telepon yang baru, Bapak telepon saya ini saya sudah punya yang baru.

Ketut: Untuk tanda tangan perjanjian. Kita ganti nomor baru, sampai di sini saja. Saya baru, Bapak juga baru ya, Pak

Advertisement

Anggodo: Bapak besok telepon saya ya

Ketut: Oke

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : LPSK Suara
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif