News
Selasa, 3 November 2009 - 18:49 WIB

Kejagung siapkan sanksi untuk Ritonga dan Wisnu

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Agung akan menindak tegas Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto terlibat dalam pembicaraan telepon yang diduga rekayasa kasus pimpinan KPK.

Hal ini dilakukan jika ada rekomendasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan. “Kalau nanti TPF memberi rekomendasi, saya akan tindak lanjut,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Advertisement

Hendarman mengatakan, pihaknya akan akomodatif terhadap TPF kasus Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dia menjamin Ritonga dan Wisnu akan memenuhi panggilan TPF untuk diperiksa pada Kamis (5/11) mendatang.

Menurut Hendarman, pemeriksaan terhadap Ritonga dan Wisnu bisa saja dilakukan oleh bagian pengawasan intenal Kejagung. Namun dia memilih untuk menunggu kesimpulan dari TPF terkait benar tidaknya rekayasa kasus Chandra dan Bibit.

“Sekarang kan sudah ada TPF, biar sekalian diambil dulu deh. Kalau saya periksa langsung, nanti TPF memeriksa lagi. Terus nanti rekomendasinya saya A, TPF B gimana? Jadi agar tidak bahasa jawanya mindo gaweni (kerja dua kali)” jelas pria asal Klaten, Jawa Tengah, ini.

Advertisement

“Tapi kalau TPF tidak memberikan  rekomendasi?” cecar wartawan.

“Nanti saya lihat lagi. Jangan suruh saya mikir lagi sekarang,” jawab Hendarman.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Sanksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif