Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta– Tim Pencari Fakta (TPF) masih harus mempelajari dan mengkaji rekaman kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendengarkannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi TPF, masih terlalu pagi mengambil kesimpulan adanya rekayasa dalam kasus itu. “Saya kira terlalu pagi, apakah sudah konklusif nyata ada rekayasa. Itu terlalu pagi untuk ambil kesimpulan. Harus dipelajari dan dikaji terlebih dahulu,” kata Ketua TPF Adnan Buyung Nasution usai mendengarkan rekaman KPK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Menurut dia, terlalu cepat merekomendasikan untuk menonaktifkan pejabat yang disebut dalam rekaman itu. “Kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata nanti benar-benar terlibat baru akan diambil langkah-langkah,” ujar dia.
Buyung mengatakan, banyak hal-hal menarik dalam rekaman tersebut. Dia menilai peran Anggodo Widjojo sangat sentral dan dominan dalam rekaman ini.
“Banyak pejabat dari Kejaksaan, Kepolisian. Bahkan banyak nama lain yang disebut di situ. Semua itu memerlukan verifikasi. Tugas tim untuk melakukan cross check, menguji dari kebenaran rekaman itu,” kata pria berambut putih ini.
Dikatakan dia, TPF memerlukan transkrip resmi rekaman itu. “Walaupun kita mengenal beberapa suara mereka, tetapi ini harus dipertanyakan apakah ini benar suara mereka. Kami mohon kesabaran masyarakat tunggu hasil kajian dari tim,” kata Buyung.
dtc/isw