Soloraya
Senin, 2 November 2009 - 18:31 WIB

Polres Sragen gelar rekontruksi pembunuhan Grandong

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kasus pembunuhan di Desa Jenar dengan korban Agus Sutrisno alias Grandong, alias Wereng, 45, warga Dukuh MArgomulyo, RT 10 Desa Jenar, Kecamatan Jenar,Sragen direkontruksi aparat Polres Sragen, Senin (2/11). Rekontruksi dilakukan di 55 titik dengan delapan adegan.

Rekontruksi kasus pembunuhan itu sebagai upaya melengkapi proses pemeriksaan kasus itu sebelum dilimpahkan ke meja hijau. Seribuan warga setempat memadati lokasi rekontruksi di rumah korban. Pihak Polres juga mendatangkan pihak pengacara tersangka Suyanto dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rekontruksi kasus tersebut.

Advertisement

Kehadiran pengacara dan JPU itu agar mereka mengerti benar kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasat Reskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Senin (2/11), seusai menggelar reka ulang kasus tersebut, mengungkapkan, proses rekonstruksi itu dilaksanakan dengan delapan adegan di 55 titik peristiwa.

Dalam reka ulang kronologi kasus pembunuhan itu ditemukan fakta bahwa korban dibunuh pelaku dengan menggunakan kayu. Pelaku membatai korban di lokasi sekitar dua meter dari isteri korban yang saat itu sedang menyapu di dalam lantai rumah.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif