Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta– Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menonaktifkan Kapolri dan Jaksa Agung.
Langkah tersebut perlu dilakukan agar keduanya tidak mengintimidasi kerja tim pencari fakta (TPF). “SBY harus pastikan agar Kapolri dan Jaksa Agung tidak mengintimidasi kerja tim ini,” ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko saat ditemui wartawan di Kantor Imparsial, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Untuk mempermudah tim ini, Danang meminta agar orang-orang yang terkait dalam kasus ini diberhentikan sementara dari tugasnya termasuk juga Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
“Kalau Kapolri dan Jaksa Agung saya tidak tahu untuk melakukannya (nonaktifkan) seperti apa prosesnya. Tapi memang lebih baik kalau SBY menonaktifkan Kapolri dan Jaksa Agung,” imbuh dia.
Danang berharap TPF memiliki kewenangan yang jelas, mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan, dan bisa memeriksa orang-orang yang terlibat serta dapat mengakses semua data yang ada di Kejagung dan Mabes Polri.
Selain itu Danang meminta agar TPF melihat kasus ini secara utuh. Tidak hanya melihat persoalan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saja, tapi melihat permasalahan yang lain yang terkait masalah ini. “Seperti Bank Century, Anggoro dan Anggodo,” imbuh dia.
Hasil rekomendasi TPF ini, lanjut Danang, juga diharapkan dapat diakses oleh publik sehingga publik tidak penasaran dengan kasus yang menjerat 2 pimpinan KPK nonaktif itu.
dtc/isw