News
Sabtu, 31 Oktober 2009 - 15:05 WIB

Polri diminta tangkap Anggoro dan Anggodo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian diminta segera menangkap dan membawa buronan Anggoro Widjojo ke tanah air karena sudah resmi sebagai buronan.

“Proses penegakan hukum yang sewajarnya dan secepat mungkin membawanya kembali ke Indonesia,” ujar Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden, usai diskusi di Warung Daun, Sabtu (31/10).

Advertisement

Presiden, kata Denny, menginstruksikan hukum harus diberlakukan sama pada pimpinan KPK dan perwira tinggi Kepolisian. “Yang harus dikedepankan bukti, proses penegakan hukum, dan oknum-oknum yang melakukan tindak pidana harus diberikan sanksi.”

Denny mengatakan kalaupun ada rekayasa dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, maka akan berhadapan langsung dengan Presiden.”Mestinya Anggoro dan Anggodo menjadi tersangka, dan itu lebih clear untuk menjamin transparansi.”

Alexsander Lay, pengacara Bibit dan Chandra, mendesak polisi segera menangkap adik Anggoro Widjojo, Anggodo, karena bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan oleh Kepolisian. “Kami menduga masih ada dualisme kepolisian di sini,” ujarnya.

Advertisement

Tim pengacara, kata Alexander, menilai ada dugaan penyuapan oleh Anggodo dan unsur-unsur dugaan percobaan penyuapan sudah  terpenuhi.

“Anggodo dan Anggoro adalah pelaku percobaan penyuapan itu, tapi kenapa tidak pernah diproses Kepolisian,” ujarnya.

Tidak diprosesnya percobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo, menurut Alexsander, sebagai indikasi jika sasarannya adalah untuk pimpinan KPK, bukan untuk mencari kebenaran dari proses ini.

Advertisement

“Kami yakin kalau mereka diproses soal penyuapan, mereka akan mencabut laporannya. Bukan hanya Ari Muladi yang akan mundur, tapi mereka juga.”

Ia mengatakan Anggodo oleh Kepolisian dikonstruksikan sebagai korban, bukan sebagai saksi. Padahal, menurut pengakuan pengacara Ari Muladi, Anggodo sebagai inisiatif memberikan uang tersebut.

Menurutnya, konstruksi yang dibangun Kepolisian dan atas petunjuk Kejaksaan, Anggoro dikonstruksikan sebagai korban, bukan sebagai pelaku dan Ari Muladi sebagai orang yang melakukan pemerasan karena disebut orang KPK.

“Harusnya dari transkrip yang beredar ini sudah masuk unsur percobaan penyuapan,” ujarnya.

tempointeraktif/fid

Advertisement
Kata Kunci : Anggodo Anggoro Diminta Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif