News
Sabtu, 31 Oktober 2009 - 14:23 WIB

Menkumham: Publikasikan rekaman dugaan skenario kriminalisasi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Patrialis Akbar, mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)agar  mempublikasikan bukti rekaman dugaan rekayasa kasus hukum yang menyeret dua nama pimpinan KPK.

“Lebih baik rekaman tersebut dipublikasikan agar masyarakat tidak menduga-duga kronologi kasus yang sebenarnya,” kata Patrialis ketika ditemui di sela-sela diskusi National Summit 2009 di Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (30/10).

Advertisement

Patrialis Akbar mengatakan publikasi ke publik bisa menjadi jalan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kebenaran isi rekaman tersebut dan kaitannya dengan kasus hukum yang saat ini sedang  dihadapi dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memuat transkrip rekaman yang berisi percakapan untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Advertisement

Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memuat transkrip rekaman yang berisi percakapan untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Polri disebut-sebut dalam rekaman itu.

Ada beberapa nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diduga terlibat upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Advertisement

Rekaman ini beredar seiring dengan penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yakni pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.

Setelah rekaman itu menyebar, maka  Polri langsung menahan kedua tersangka di Mabes Polri pada 28 November 2009.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/10), telah memerintahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk mengusut beredarnya transkrip rekaman yang berisi dugaan adanya rekayasa untuk mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Polri tidak saja akan mengusut kasus beredarnya rekaman tapi juga substansi isi yang ada dalam pembicaraan.

“Kita akan melibatkan saksi ahli dalam kasus ini,” katanya.

Polri akan juga meneliti keabsahan dari rekaman itu.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif