News
Jumat, 30 Oktober 2009 - 12:52 WIB

SBY minta Kapolri jelaskan kasus Bibit dan Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pada Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk menjelaskan pada masyarakat tentang penahanan pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Hal tersebut disampaikan Presiden pada Kapolri sesaat sebelum memulai rapat dengan sejumlah menteri di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/10) siang.

Advertisement

“Tolong jelaskan kepada masyarakat secara gamblang persoalannya,” kata Presiden pada Kapolri.

Selanjutnya rapat tersebut berlangsung secara tertutup. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Juru bicara Presiden Dino Patti Djalal sesaat sebelum mendampingi Presiden Yudhoyono dalam pertemuan itu di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, menyatakan Presiden usai bertemu para menteri dan pejabat negara itu akan menyampaikan pandangannya secara konkrit pada masyarakat.

Advertisement

“Nanti pada pukul 15:00 WIB Presiden akan memberikan penjelasan secara komprehensif dan utuh sehubungan dengan masalah ini, jam 11:15 WIB  memanggil para menteri, bagaimana Presiden menyikapi masalah ini,” kata Dino.

Sejumlah pejabat yang dipanggil Presiden adalah Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sedangkan para menteri yang dipanggil adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Mensesneg Sudi Silalahi dan Menkominfo Tifatul Sembiring.

Sejumlah menteri telah hadir pada pukul 11:15 WIB dan langsung menuju Kantor Presiden. Kapolri dan Menko Polhukam ketika dicegat wartawan enggan berkomentar tentang materi yang akan dibicarakan.

Advertisement

Hadir pula mendampingi Presiden, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif