Soloraya
Jumat, 30 Oktober 2009 - 17:33 WIB

Menjambret, dua residivis ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lantaran menjambret sebuah handphone merk Nokia 5610 dua residivis harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Agus Legowo alias Cinthung, 23, warga Karangrejo RT 4/RW X, Ngringo, Jaten dan seorang rekannya Arif Wibowo alias Grandong, 27, warga Karangrejo RT 5/RW V, Ngringo, Jaten, berhasil diringkus jajaran reserse dan kriminal Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, Rabu (21/10) siang, di kediamannya masing-masing.

Advertisement

Keduanya ditangkap sehari setelah ada laporan dari korban penjambretan, Gisela Monica, 15, warga Kebak, Kebakkramat.

Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, kepada wartawan Jumat (30/10) mengatakan, penangkapan ini merupakan murni penyelidikan.

Dan diketahui, kedua tersangka adalah residivis yang sudah dua kali keluar masuk lembaga permasyarakat (LP) Solo dengan kasus penganiayaan dan juga penjambretan.
Ia mengatakan kasus penjambretan ini terjadi di depan Gudang Semen Gresik, Jl Solo-Sragen, Kebakramat, Selasa (20/10) malam sekitar pukul 20.30.

Advertisement

Pada saat itu, korban  sedang menggunakan hp miliknya. Tiba-tiba tersangka langsung mendekati  dan merampas telepon selular yang berada di tangan korban.

“Korban seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat dan langsung dilakukan proses penyelidikan, dan akhirnya tersangka berhasil kami tangkap sehari setelah kejadian.”

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah telepon selular,kartu perdana, serta sepeda motor merk Supra X125 dengan nomor polisi AD 6631 MP yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Sementara, saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Karanganyar.

Advertisement

haw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif