News
Jumat, 30 Oktober 2009 - 12:46 WIB

Abdul Hadi divonis 3 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terdakwa kasus suap proyek dermaga Indonesia Timur Abdul Hadi Djamal divonis 3 tahun bui. Atas putusan tersebut, politisi PAN ini menerimanya dan berucap syukur.

“Dengan mengucap bismillah dan syukur alhamdulillah saya menerima putusan majelis hakim,” kata Abdul Hadi Djamal sambil tersedu-sedu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (30/10).

Advertisement

Abdul Hadi Djamal yang mengenakan batik coklat ini nampak tenang sepanjang majelis hakim membacakan vonis. Namun, saat dinyatakan bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor, Abdul Hadi Djamal langsung lemas dan tertunduk.

“Ini risiko pejuang anggaran dari Indonesia Timur. Masyarakat tahu saya adalah pejuang anggaran negara Indonesia Timur. Di Indonesia timur sedikit sekali anggaran masuk,” jelasnya usai sidang.

Lalu kenapa tidak banding saja? “Ini demi saya dan ketenangan keluarga saya,” ucapnya singkat.

Advertisement

Abdul Hadi Djamal dinyatakan bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor. Hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Duit itu diberikan Hontjo secara berurutan sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Semua duit itu diserahkan Hontjo kepada Hadi Djamal agar usulan proyek dermaga timur disetujui panitia anggaran DPR.

Dalam kasus ini Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho (PNS Departemen Perhubungan) juga telah dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing divonis 3,5 dan 3 tahun.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : Divonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif