News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 16:29 WIB

Tak serahkan bukti rekaman, pimpinan KPK bisa dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengatakan, pimpinan KPK bisa kena pidana bila tidak memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan transkrip dan rekaman dugaan kriminalisasi.

“Karena secara hukum, KPK harus menjalankan perintah MK,” kata Bambang Widjojanto seusai sidang permohonan uji materi pemberhentian dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di Makhamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (29/10).

Advertisement

Bambang menegaskan, jika pimpinan KPK mengingkari atau menolak perintah menyerahkan rekaman dan transkrip tentang dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK nonaktif tersebut, maka pimpinan KPK pantas dihukum.

Alasannya, tindakan menolak atau mengingkari perintak MK termasuk kategori upaya menghambat atau menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan (obstraction of justice).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar memerintahkan KPK menyerahkan alat bukti rekaman terkait dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Advertisement

MK memerintahkan KPK menyerahkan barang bukti tersebut pada sidang lanjutan, Selasa (3/11) mendatang.

Namun demikian, Pimpinan KPK, Mas Ahmad Santosa meminta waktu kepada majelis hakim konstitusi, agar pihaknya berkonsolidasi dengan empat pimpinan KPK lainnya terkait penyerahan alat bukti rekaman tersebut.

Alasannya, keputusan tersebut bersifat kolegial yang harus diputuskan bersama-sama secara mufakat yang mellibatkan seluruh pimpinan KPK.

Advertisement

Sedangkan anggota pengacara dua pimpinan KPK nonaktif lainnya, Alexander Lay menganggap penyerahan rekaman bukan pengambilan keputusan, tetapi perintah MK yang harus dijalankan karena perintah resmi dari institusi pengadilan.

“Ini bukan masalah pimpinan KPK harus berunding memberikan atau tidak rekaman itu, karena ini perintah MK,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang menuturkan perintah MK agar KPK menyerahkan bukti rekaman adalah keputusan yang tepat karena bertujuan untuk mewujudkan pendekatan substansi peradilan agar masalah pemberhentian dua pimpinan KPK segera selesai.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif