News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 13:53 WIB

Selasa, MK minta KPK serahkan bukti rekaman

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media massa pada Selasa (3/11/2009) pekan depan. KPK pun meminta waktu untuk berembuk.

“Kami perintahkan kepada pihak terkait (KPK) untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media masa pada Selasa pagi, minggu depan sudah bisa diserahkan,” kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukti Fajar, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10).

Advertisement

Menanggapi permintaan itu, perwakilan pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, mengatakan KPK tidak akan meminta waktu lama.

“Jadi kami hanya minta berembuk berlima pimpinan KPK terkait masalah ini. Jadi kami mohon pertimbangannya,” kata Mas Achmad.

“Ini sudah menjadi perintah MK untuk menyerahkan bukti rekaman yang beredar di media massa,” timpal Mukti.

Advertisement

Kuasa Hukum KPK, Bambang Widjajanto, mengatakan kuasa hukum Chandra dan Bibit tidak memiliki bukti rekaman. Mereka butuh waktu untuk mencari informasi tentang transkip asli dan rekaman tersebut.

“Itu kan jawabannya sederhana dari KPK ya atau tidak untuk menyerahkan bukti rekaman itu, karena itu sangat penting karena kami tidak punya bukti rekaman,” kata Bambang.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bukti Rekaman KPK MK Selasa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif