News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 17:21 WIB

Polwil sita kayu jati ilegal di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Polwil Surakarta menyita 16 batang kayu jati di daerah Sumberlawang, Sragen yang dibawa oleh Suyanto, 34, warga Kacangan, Sumberlawang, Sragen. Kayu jati glondongan itu tidak memiliki dokumen resmi.

Kayu jati dengan panjang dua meter dan diameter 25 hingga 30 sentimeter tersebut dibawa dari Mondokan, Sumberlawang menuju Kacangan untuk diolah. Diduga, kayu jati tersebut merupakan hasil tebangan hutan jati di perbatasan Sragen-Purwodadi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolwil Surakarta, Kamis (29/10), menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (27/10) saat truk dengan nomor polisi (Nopol) K 1408 HN yang mengangkut kayu jati tersebut melintas di daerah Sumberlawang.

Suyanto yang mengemudikan truk tersebut diminta berhenti dan polisi memeriksa kayu jati itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, kayu-kayu jati itu diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Diketahui, kayu jati tersebut milik seseorang yang berinisial Bm alias Pr yang saat ini masih diburu polisi. Tersangka Suyanto hanya bertugas mengirim kayu tersebut.

Advertisement

“Tidak ada dokumen resminya sehingga kayu-kayu itu diduga ilegal dan langsung kami sita. Sedangkan tersangka kami tahan,” papar Kasubbagreskrim AKP Edhei Sulistyo mewakili Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Dia mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (4) huruf (h) jo Pasal 78 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Edhei menjelaskan, kayu itu dikirim ke seseorang untuk diolah untuk menjadi furnitur.

dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif