Soloraya
Kamis, 29 Oktober 2009 - 17:06 WIB

MoU Putri Cempo berpotensi di-PTUN-kan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lantaran nota kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan investor dari Jerman itu tidak melalui prosedur yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Pengamat Hukum UNS Handojo Leksono SH, saat ditemui Espos, Kamis (29/10), di Fakultas Hukum UNS Solo.

Advertisement

Dalam setiap kerjasama yang dibangun dengan pihak ketiga, baik swasta atau pemerintah, di dalam negeri atau luar negeri diatur dalam UU 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD dan DPRD.

Dalam UU yang baru itu, terangnya, mengatur tentang prosedur yang harus dilakukan Pemkot sebelum melangkah melakukan penandatanganan MoU, yakni adanya persetujuan dari DPRD setempat.

“Pemkot harus memenuhi asas-asas tata kelola yang baik dalam menjalankan pemerintahan. Adanya persetujuan DPRD berupa permit dan kaidah-kaidah lain yang diamanatkan dalam UU harus ditaati. Jika semua kaidah hukum yang ada tidak dipenuhi, maka Pemkot dinilai memiliki cacat hukum. Termasuk dokumen yang dihasilkan dari kebijakan Pemkot dalam bentuk MoU itu juga bisa dianggap cacat hukum. Akibatnya potensi adanya gugatan tentang MoU ke PTUN bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Handojo.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Handojo, untuk antisipasinya Pemkot segera meninjau ulang MoU yang ada dan disesuaikan dengan prosedur dan kaidah hukum yang ada.
Upaya antisipasi munculnya gugatan itu, lanjutnya, masih terbuka, karena dari DPRD Solo sendiri juga masih membuka peluang itu. Menurut dia, kerjasama tersebut bukan murni dilakukan Pemkot Solo dengan Jerman, tetapi ada pihak lain yang menjembatani untuk adanya kerjasama itu.

Sementara anggota DPRD Solo, Dedy Purnomo SH, mewacana kemungkinan adanya penggunaan hak interpelasi oleh anggota Dewan kepada Walikota Solo tentang persoalan kerjasama pengelolaan TPS Putri Cempo.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bisa MoU PTUN Putri Cempo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif