News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 10:58 WIB

MK putuskan presiden tak keluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela perkara 133/TUU VII/2009 tentang pengujian UU No 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) Pasal 32 ayat 12 butir c. Dalam pembacaan putusan selanya, MK meminta presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar.

“Berkesimpulan dari dalil para pemohon dan bukti yang cukup beralasan mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menunda pemberhentian pimpinan KPK sampai menunggu putusan akhir persidangan di MK dan menolak sebagian untuk selebihnya,” ujar Ketua MK Mahfud MD dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (29/10)

Advertisement

Sementara hakim anggota M Arsad Sanusi mengatakan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan pihak Kejagung untuk menolak perkara.

“Pada pokoknya memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menunda pelimpahan perkara dan memerintahkan Kejagung untuk menolak pelimpahan perkara, atau memerintahkan presiden untuk tidak menerbitkan pemberhentian tetap pimpinan KPK,” kata Arsad.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif