News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 21:03 WIB

Mahfud: Sah secara hukum tapi secara politik timbulkan problem

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penahanan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri diperbolehkan secara hukum. Hanya, secara politik, memang langkah Polri akan mengundang reaksi. Apalagi penahanan itu setelah ada putusan MK.

“Penahanan Bibit dan Chandra oleh Polri adalah wewenang Polri yang diberikan hukum. Jadi tak ada yang bisa menghalangi. Tetapi secara politis memang menimbulkan problem, karena begitu demonstratif. Begitu MK memutus, orangnya ditahan,” kata Mahfud , Kamis (29/10).

Advertisement

Menurut mantan anggota komisi III DPR ini, dia banyak menerima pertanyaan dari publik melalui SMS tentang penahanan Bibit dan Chandra. Tetapi karena Polri memiliki hak untuk melakukan penahanan, MK dan dirinya tidak bisa melarang penggunaan hak Polri tersebut. 

“Orang awam banyak telepon atau ngirim SMS ke saya yang sekarang sedang menguji disertasi di Banda Aceh. Mereka minta agar MK melarang penahanan keduanya. Saya harus tegaskan bahwa MK tak berwenang untuk melarang penahanan,” papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, dalam vonis MK hari ini, Kamis (29/10) MK menegaskan tidak akan dan tidak boleh mencampuri wewenang kepolisian dan kejaksaan dalam proses pidana. “Kalau mencampuri berarti MK ikut merusak sistem hukum dan peradilan,” paparnya.

Advertisement

Mahfud menambahkan, dalam KUHAP, polisi memang diberi wewenang untuk menahan terdakwa. “Jadi secara hukum Polri tidak salah. Kita ikuti saja perkembangannya sambil mengawal dalam batas yang dimungkinkan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini,” terang Mahfud.
dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif