Jakarta– Kuasa hukum KPK menilai penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bersifat politis. Penahanan ini menimbulkan preseden terburuk dalam dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia.
“Bisa jadi seperti itu (politis). Ini adalah preseden terburuk dalam proses hukum. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan permohonan kami dan sebagian dikabulkan,” kata kuasa hukum KPK Ahmad Rivai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis(29/10).
Ketika ditanya mengenai hal apa yang harus dilakukan oleh Presiden terkait kasus ini, Rivai menjawab Presiden harus mengedepankan norma hukum.
“Presiden harus mengedepankan norma hukum karena ini negara hukum,” katanya.
dtc/tya