Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika rekaman suara kasus dugaan kriminalisasi diambil untuk menjebak pihak tertentu. Penyadapan dilakukan murni untuk mengungkap kasus.
“Taping yang dimaksud adalah tentu dengan KPK berkaitan dengan sebuah kasus yang kita ungkap,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/10).
Johan belum bisa memastikan kasus apa yang dimaksud. Namun, Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean sebelumnya mengungkapkan, rekaman diambil saat penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Terkait transkrip rekaman yang beredar, Johan kembali menegaskan, pihaknya tidak membantah atau membenarkan hal tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah isi transkrip sama atau tidak sama.
“Bisa berbeda sama sekali, bisa lebih panjang atau lebih pendek,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar transkrip rekaman pembicaraan yang diduga mirip dengan pejabat penegak hukum di Kejagung dan Polri. Isi rekaman tersebut berkaitan dengan upaya merekayasa kasus 2 pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
dtc/fid