News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 21:16 WIB

Indonesia jadi bulan-bulanan media Australia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Brisbane–Indonesia menjadi “bulan-bulanan” media Australia sejak Perdana Menteri Kevin Rudd meminta bantuan Jakarta menahan 255 pencari suaka asal Sri Lanka 10 Oktober lalu dan 78 orang Tamil Sri Lanka lainnya menolak meninggalkan Kapal Bea Cukai Australia, “Oceanic Viking”.

 Bahkan, dalam acara forum interaktif Stasiun TV “ABC 1”, Kamis malam, Indonesia dikesankan sejumlah panelis sebagai negara “brutal” yang tak memiliki kredibilitas dalam menangani para pencari suaka asing, khususnya anak-anak.

Advertisement

Acara itu menghadirkan lima orang panelis dari kalangan media dan anggota parlemen, termasuk Menteri Bayangan Urusan Keluarga, Perubahan, Pelayanan Masyarakat dan Warga Pribumi Partai Liberal, Tony Abbott, dan Anggota Parlemen Partai Buruh Bill Shorten.

Tony Abbott menyerang “solusi Indonesia” yang sedang diupayakan pemerintahan Perdana Menteri Kevin Rudd yang disebutnya “lebih brutal” dalam penanganan para pencari suaka asing di Indonesia.

Advertisement

Tony Abbott menyerang “solusi Indonesia” yang sedang diupayakan pemerintahan Perdana Menteri Kevin Rudd yang disebutnya “lebih brutal” dalam penanganan para pencari suaka asing di Indonesia.

Sejak diselamatkan sebuah kapal patroli AL Australia hampir dua pekan lalu, 78 orang Tamil Sri Lanka yang hendak berlayar ke Australia itu tetap menolak meninggalkan kapal “Oceanic Viking” yang telah lego jangkar sekitar 10 mil dari pantai Pulau Bintan, Kepri, dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi kondisi ini, PM Rudd mengatakan di depan parlemen bahwa pemerintahnya punya kesabaran yang sama dengan pemerintah RI dalam menangani 78 orang pencari suaka Tamil Sri Lanka yang menolak meninggalkan kapal “Oceanic Viking” untuk dipindahkan ke Pusat Penahanan Imigrasi Tanjungpinang ini.

Advertisement

Dalam dua pekan terakhir ini, kubu pemerintah dan kubu oposisi terlibat dalam perdebatan sengit tentang serbuan ribuan orang pencari suaka asing yang datang secara bergelombang lewat laut ke Australia dalam setahun terakhir.

Namun di tengah hangatnya perdebatan isu kedatangan pencari suaka asing lewat laut itu, Australia terus mengadili orang-orang Indonesia yang ditangkap karena menakhodai kapal-kapal pengangkut para pencari suaka tersebut.

Hari Rabu (28/10) misalnya, dua warga negara Indonesia, Beni dan Mohamad Tahir, divonis Pengadilan Magistrat Darwin lima tahun penjara karena menyelundupkan 47 orang Afghanistan ke Australia pada 14 April.

Advertisement

WNI dipenjara

Berbeda dengan nasib Beni dan Tahir, pemerintah Australia justru membebaskan 42 orang pencari suaka asal Afghanistan yang menumpang kapal mereka dan memberi mereka status residen tetap.

Aksi penyelundupan ribuan orang pencari suaka asing dengan perahu-perahu kayu ke Australia marak sejak 29 September 2008. Di antara para nakhoda perahu-perahu pengangkut ratusan orang pencari suaka itu berasal dari Indonesia.

Advertisement

Kapal patroli AL Australia, HMAS Ararat, Kamis sore, kembali menangkap sebuah perahu pengangkut 34 orang pencari suaka di perairan Kepulauan Ashmore. Sejak September 2008, Polisi Federal Australia telah menahan 57 orang terdakwa kasus penyelundupan manusia. Sebanyak 53 orang di antaranya adalah para awak dan nakhoda kapal yang mengangkut ribuan pencari suaka ke negara itu.

Dalam menyikapi isu kedatangan ribuan pencari suaka ke negaranya, PM Rudd melihat “faktor-faktor keamanan global” sebagai pendorong munculnya kasus-kasus baru para pencari suaka ke Australia sedangkan kubu oposisi menuding perubahan kebijakan pemerintah federal Australia sebagai pemicunya.

Di era pemerintahan PM John Howard, Australia menerapkan kebijakan “Solusi Pasifik”, yakni para pencari suaka yang tertangkap di perairan negara itu dikirim ke Nauru. Mereka yang dianggap pantas diberi visa proteksi sementara.

Setelah pemerintahan beralih ke tangan Partai Buruh Australia, kebijakan “Solusi Pasifik” dan “visa proteksi sementara” ini kemudian dihapus.

Sebagai penggantinya, pemerintahan PM Rudd sepenuhnya memberdayakan keberadaan pusat penahanan imigrasi di Pulau Christmas dan memberikan visa residen tetap bagi para pencari suaka yang telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan status pengungsi.
Setiap tahun Australia menerima sedikitnya 13.500 orang pengungsi.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Pencari Suaka Sri Lanka
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif