News
Kamis, 29 Oktober 2009 - 16:25 WIB

Hari ini, Chandra dan Bibit ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan ditahan mulai Kamis (29/10) ini. Bibit dan Chandra yang menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu pun terancam 5 tahun penjara.

“Mulai hari ini, kami akan gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana Aries Mansur dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Advertisement

Dikatakan dia, penahahan terhadap 2 tersangka mulai hari ini antara lain karena persyaratan obyektifnya sudah terpenuhi. Sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara atas Bibit dan Chandra di atas 5 tahun.

“Secara subyektifnya juga terpenuhi. Seperti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan sebagainya terpenuhi,” ujarnya.

“Mulai hari ini, kami gunakan hak kami untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” lanjut dia.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bibit Chandra Ditahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif