Klaten (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten melakukan perhitungan ulang untuk efisiensi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2010. Hasilnya, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut bisa memangkas sedikitnya Rp 8 miliar dari taksiran biaya sebelumnya yang mencapai Rp 41 miliar menjadi Rp 33 miliar. Namun demikian, efisiensi tersebut belum menyentuh pada pos alokasi honor.
“Dalam penyusunan anggaran kami telah menyesuaikan standarisasi harga barang dan jasa yang ditentukan Pemkab Klaten sesuai SK Bupati No 027/688/2008. Tetapi, berkaitan dengan honor, ini masih dalam proses (kejelasan),” kata Ketua KPU Klaten Ngatmin Sumarto Pawiro dalam ekspose anggaran Pilkada oleh KPU dan Panwaslu Klaten di Gedung DPRD setempat, Kamis (29/10).
Ngatmin mengatakan, untuk honor, pihaknya menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati. Dasar acuannya adalah Pasal 4 ayat 4 Permendagri No 44 Tahun 2007. Dalam ayat tersebut diterangkan soal pemberlakuan honorarium dan atau uang lembur ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan besaran honorarium Pilleg dan Pilpres sebelumnya.
“Jadi memerlukan keputusan Bupati lebih lanjut. Makanya yang kami susun baru berupa rancangan,” jelasnya.
Dalam rancangan biaya yang diajukan KPU, honorarium dan uang lembur untuk penyelenggaraan Pilkada dalam dua putaran mencapai Rp 20,3 miliar. Honorarium dan uang lembur itu diperuntukkan ketua dan anggota KPU, Sekretariat KPU, Pokja KPU, 26 PPK, 401 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatnya, serta 2.484 Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara (KPPS).
haa