Solo (Espos)–Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus robohnya tembok bagian belakang perusahaan tekstil PT Tyfountex, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.
Hal tersebut ditegaskan Kapolwil Surakarta Kombes Pol Erry Subagyo kepada wartawan di Gedung Bhayangkara Mapolwil Surakarta, Rabu (28/10). Namun, Kapolwil enggan membeberkan identitas dua tersangka itu.
“Ada dua orang tersangka. Yang jelas dari pelaksana. Ini masih kami tindaklanjuti terus dan penyidikan juga masih terus berjalan,” terang Erry.
Dia menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti karena pihaknya masih terus meminta keterangan dari sejumlah pihak. Dia menambahkan, polisi juga masih mempelajari mengenai kontruksi tembok itu, apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak.
Erry menjelaskan, ada tim ahli yang meneliti mengenai layak tidaknya konstruksi tembok yang akhirnya roboh itu sehingga menyebabkan tujuh orang tewas dan tujuh orang luka-luka.
“Ada tim ahli yang meneliti mengenai bangunan, apakah kontruksinya layak atau tidak semuanya masih didalami,” papar Erry.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam kasus itu, dia mengatakan, masih dilihat apakah ada kelalaian atau memang ada kesalahan konstruksi. Jika adanya kesalahan konstruksi polisi bisa menggunakan UU Jasa Konstruksi.
dni