News
Rabu, 28 Oktober 2009 - 19:48 WIB

Ritonga: Mabes Polri jangan zalimi pimpinan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Jaksa Agung (Waja), Abdul Hakim Ritonga, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jangan dizalimi dan jangan digantung-gantung statusnya.

“Kalau tidak terbukti, jangan dizalimi dan jangan digantung- gantung terus. Harus besar hati (Mabes Polri) kalau tidak mampu (pembuktian penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka), jangan dipaksakan,” katanya, di Jakarta, Rabu (28/10).

Advertisement

Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo.

Ia menyatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, yang hadir dalam ekspos atau gelar perkara dengan Kejagung menyangkut dua pimpinan KPK tersebut.

Advertisement

Ia menyatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, yang hadir dalam ekspos atau gelar perkara dengan Kejagung menyangkut dua pimpinan KPK tersebut.

“Isinya adalah soal pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Di bagian lain, ia juga menyesalkan adanya transkrip rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK hingga mengalihkan persoalan pokoknya.

Advertisement

Transkrip itu juga menyebutkan oknum jaksa yang terlibat dalam rekayasa penetapan tersangka dua pimpinan KPK tersebut.

Dikatakannya, dalam penyidikan itu unsur perkaranya yang harus dikejar.

“Jangan dicari lain, dikejar lain, konsentrasi pada pembuktian,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan perbuatan yang dilakukan adalah pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, maka jangan beralih pada lingkup lainnya.

Ia juga menyatakan dia tidak akan mengajukan delik pengaduan terkait namanya disinggung-singgung dalam transkrip tersebut meski perbuatan seperti itu bisa diancam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Hal senada dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, yang meminta penanganan kasus dua pimpinan KPK, dilakukan secara profesional dan proporsional.

Advertisement

“Kalau tidak cukup bukti akan dikembalikan ke penyidik (Mabes Polri). Sebaliknya kalau kalau cukup bukti maka akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif