News
Rabu, 28 Oktober 2009 - 18:52 WIB

KPK tahan mantan Dirut PT PGN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10), menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas pada 2003.

“Kita melakukan panahanan atas nama WMPS, mantan direktur utama PT PGN,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Washington Mampe Parulian Simanjuntak ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dia diduga menerima uang sekira Rp 3,5 miliar dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan distribusi gas. Proyek pembangunan jaringan itu bernilai Rp136 miliar.

Advertisement

Dia diduga menerima uang sekira Rp 3,5 miliar dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan distribusi gas. Proyek pembangunan jaringan itu bernilai Rp136 miliar.

KPK menduga telah terjadi pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.

Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.

Advertisement

Ketika bersaksi di persidangan, Mantan Direktur Keuangan PT PGN, Joko Pramono mengaku telah menyerahkan cek senilai Rp 200 juta kepada Hamka Yandhu.

Joko juga menyatakan telah membagikan cek senilai Rp 50 juta sampai Rp 75 juta kepada sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan PT PGN tentang pelepasan saham perusahaan tersebut.

Menurut Joko, PT PGN telah menerima setoran uang sebesar Rp 700 juta dari Trijono ketika menjabat sebagai General Manager PGN Jawa Timur.

Advertisement

Joko mengaku diperintah oleh Direktur Utama PGN untuk Washington Mampe Parulian Simanjuntak untuk membagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR.

Terkait dugaan aliran ke sejumlah anggota DPR, Johan menegaskan, KPK tetap melakukan penelusuran.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dirut PT PGN KPK Mantan Tahan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif